Kemenhub

Kementerian Perhubungan RI

Kementerian Perhubungan RI

Seleksi menjadi tahap yang paling menegangkan bagi siapa pun yang ingin bergabung di instansi pemerintahan.

Di balik pintu besar bertuliskan “Kementerian Perhubungan Republik Indonesia”, ada kisah tentang dedikasi, tanggung jawab, dan semangat membangun konektivitas bangsa.

Bukan sekadar soal transportasi udara, laut, atau darat, tetapi tentang bagaimana sebuah lembaga bekerja memastikan setiap perjalanan masyarakat berjalan lancar dan aman.

Bayangkan ribuan orang yang setiap hari berpindah kota, pulau, bahkan negara. Semua itu bisa terjadi dengan tertib karena ada sistem transportasi yang dikelola dengan presisi.

Di baliknya, berdiri ribuan pegawai Kementerian Perhubungan yang bekerja siang dan malam memastikan roda pergerakan Indonesia tidak berhenti.

Menjadi bagian dari kementerian ini berarti menjadi bagian dari nadi logistik, ekonomi, dan kehidupan sosial Indonesia.

Tentang Kementerian Perhubungan RI yang Jarang Dibahas

Banyak yang hanya mengenal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai lembaga yang mengatur transportasi, padahal di dalamnya terdapat beragam bidang spesifik yang tak banyak diketahui publik.

Misalnya, ada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengelola lebih dari seribu pelabuhan di seluruh Indonesia, mulai dari pelabuhan besar hingga dermaga kecil di pulau terpencil.

Lalu ada Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang tak hanya mengurus kereta penumpang, tetapi juga memastikan jalur logistik rel dioptimalkan untuk pengiriman barang antardaerah.

Fakta menarik lainnya, Kemenhub memiliki lembaga pendidikan yang melatih calon profesional transportasi seperti Akademi Penerbang Indonesia (API), Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), hingga Politeknik Pelayaran.

Lulusan dari lembaga-lembaga ini tidak hanya bekerja di dalam negeri, tetapi juga banyak yang berkarier di dunia internasional karena keahlian mereka diakui global.

Selain itu, Kemenhub juga menjadi pelopor dalam transformasi digital sektor transportasi di Indonesia.

Program seperti e-ticketing, intelligent transport system, dan digital maritime monitoring adalah bagian dari strategi besar mereka untuk menciptakan transportasi modern yang transparan dan efisien.

Formasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia T.A 2025

Seleksi Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi periode Tahun 2025

Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen lamaran selambatlambatnya sampai dengan tanggal 03 November 2025 pukul 23.59 WIB

Jabatan yang Dibuka

  • Ketua KNKT;
  • Wakil Ketua KNKT;
  • Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran);
  • Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan);
  • Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian);
  • Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Persyaratan Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi: Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
  • Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajamen kepemimpinan;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi;
  • Tidak sedang dalam proses permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;Bebas dari narkoba dan sejenisnya;
  • Tidak menjadi anggota partai politik; dan
  • Bersedia:
    (1) diberhentikan sementara sebagai PNS;
    (2) mengundurkan diri atau pensiun dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    (3) mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    (4) melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi;

Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

Tata Cara Pendaftaran

  • Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 20 Oktober 2025 pada laman Kementerian Perhubungan dengan alamat http://selter-jpt.dephub.go.id/.
  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui laman http://selterjpt.dephub.go.id/ mulai tanggal 20 Oktober 2025 s.d 03 November 2025.
  • Pendaftar melakukan pendaftaran/ registrasi awal secara online melalui laman http://selter-jpt.dephub.go.id/.
  • Pendaftaran atau registrasi lanjutan dilakukan setelah melakukan verifikasi link pendaftaran yang dikirimkan ke email peserta, dilanjutkan dengan cara login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Formulir Surat Lamaran dapat diunduh melalui laman http://selter-jpt.dephub.go.id/.
  • Surat lamaran dilengkapi dengan lampiran scan asli dokumen yaitu:
    a. Untuk semua pendaftar
    1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2) Foto terbaru berwarna dengan Ukuran 4×6;
    3) Ijazah Diploma IV atau Strata 1 (S1);
    4) Bukti Penerimaan Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2024;
    5) Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000 yang diunduh melalui website http://selterjpt.dephub.go.id/;
    6) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
    7) personal statement

Untuk pendaftar dari PNS/TNI/POLRI

  • SK Pengangkatan sebagai PNS/TNI/POLRI;
  • SK pengangkatan dalam Jabatan yang menunjukan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
  • Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/ Asisten Personel/Asisten KAPOLRI Bidang SDM yang  ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat dari atasan langsung yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);
  • Surat Pernyataan Tidak pernah memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik dan/atau organisasi terlarang yang ditanda tangani di atas Materai Rp. 10.000;
  • Surat pernyataan bersedia:
    a) diberhentikan sementara sebagai PNS;
    b) mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    c) mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang ditanda tangani di atas
    Materai Rp. 10.000.
  • Bukti penyerahan/Tanda terima/bukti verifikasi pelaporan LHKPN/LHKASN/LHKAN tahun 2024 dari Instansi yang berwenang. Formulir lampiran dokumen Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Surat Pernyataan di atas dapat diunduh melalui website http://selter-jpt.dephub.go.id/.

Untuk pendaftar Non-PNS

  • SK pengangkatan dalam Jabatan yang menunjukan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses permasalahan hukum atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun organisasi terlarang paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan bersedia melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT yang ditanda
    tangani di atas Materai Rp. 10.000; Formulir lampiran dokumen Surat Pernyataan di atas dapat diunduh melalui website http://selter-jpt.dephub.go.id/.

Seluruh berkas lamaran dan dokumen pendukung administrasi disampaikan kepada Panitia Seleksi melalui unggah dokumen dalam laman pendaftaran http://selter-jpt.dephub.go.id/;

Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen lamaran selambatlambatnya sampai dengan tanggal 03 November 2025 pukul 23.59 WIB;

Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaraan dan persyaratan dapat menghubungi Sekretariat Panitia dengan Nara Hubung melalui WA ke nomor 0813 8669 1606 pada jam kerja (Senin-Jum’at 08.30-16.30 WIB)

Lamar Loker Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *