- Tanggal Publikasi:
- Pendidikan:
D3, S1, SMA, SMKD3, S1, SMA, SMK - Jurusan:
Semua JurusanSemua Jurusan - Loker:
Pemerintah Pusat, SwastaPemerintah Pusat, Swasta - Tipe Pekerjaan:
ASN/PNSASN/PNS - Lokasi Kerja:
Seluruh IndonesiaSeluruh IndonesiaID - Perkiraan Gaji:
Rp - - Dilihat:
295
Keamanan adalah fondasi yang membuat kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib. Di balik ketenangan lalu lintas, rasa aman di tempat umum, hingga perlindungan dalam situasi darurat, berdirilah satu institusi besar yang memegang tanggung jawab utama yaitu Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI).
Lebih dari sekadar aparat penegak hukum, POLRI adalah simbol kedisiplinan, pengabdian, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, POLRI memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas negara. Setiap anggotanya dituntut tidak hanya memiliki kemampuan fisik yang tangguh, tetapi juga empati dan kecerdasan sosial. Di era modern ini, polisi tidak hanya bertugas di jalanan, tetapi juga di dunia digital, di mana keamanan siber menjadi tantangan baru yang terus berkembang.
Fakta Unik Tentang Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) yang Jarang Dibahas
Banyak orang mengenal POLRI dari seragam cokelat khasnya atau dari kegiatan patroli yang sering terlihat di jalan. Namun, di balik itu, ada sejumlah fakta menarik yang jarang diketahui publik.
Salah satunya adalah bahwa POLRI memiliki berbagai satuan khusus dengan keahlian berbeda, seperti Brimob yang dikenal tangguh dalam penanganan situasi ekstrem, dan Densus 88 yang berfokus pada pemberantasan terorisme dengan teknologi dan strategi tingkat tinggi.
Tidak hanya itu, POLRI juga memiliki unit kepolisian udara dan laut yang bekerja di medan yang jarang terlihat.
Polisi udara misalnya, berperan penting dalam operasi penyelamatan atau pengawasan wilayah terpencil menggunakan helikopter.
Sementara polisi laut menjaga perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan, perompakan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Fakta menarik lainnya, setiap tahun POLRI menerima berbagai penghargaan internasional atas keberhasilannya dalam kerja sama lintas negara, seperti pengungkapan jaringan kejahatan transnasional dan kejahatan siber. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan anggota POLRI diakui hingga tingkat global.
Yang tak kalah unik, ada banyak inovasi digital yang kini dijalankan oleh POLRI. Misalnya, aplikasi pelayanan publik berbasis daring yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM, SKCK, dan laporan kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Langkah ini menjadi bukti bahwa POLRI terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Visi dan Misi Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI)
Sebagai lembaga yang berperan besar dalam kehidupan bernegara, POLRI memiliki visi yang kuat: menjadi Polri yang presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Visi ini menggambarkan arah baru yang menekankan profesionalitas, keterbukaan, dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.
Misi POLRI berakar pada lima nilai utama: melindungi, mengayomi, melayani, menegakkan hukum, dan menjaga keamanan dalam negeri.
Namun, di balik kalimat formal tersebut, terdapat makna mendalam tentang bagaimana polisi diharapkan menjadi bagian dari masyarakat, bukan sekadar pengawas.
Dalam menjalankan tugasnya, POLRI berupaya menyeimbangkan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan ketulusan dalam memberikan pelayanan publik.
Program transformasi menuju Polri Presisi juga menekankan pentingnya teknologi dan keterbukaan informasi.
Setiap laporan masyarakat kini dapat dipantau secara daring, dan sistem pengaduan telah dibuat lebih transparan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Upaya ini mencerminkan tekad POLRI untuk terus berbenah menjadi institusi yang humanis dan dapat dipercaya.
Jenjang Karir di Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI)
Bagi mereka yang memiliki semangat pengabdian tinggi, bergabung dengan POLRI bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan hidup. Jenjang karir di dalam institusi ini terbuka luas dan memiliki jalur yang terstruktur dengan jelas.
Karir di POLRI dapat dimulai dari beberapa jalur, seperti Bintara, Tamtama, dan Perwira. Jalur Bintara merupakan jalur yang paling banyak diminati karena menjadi tulang punggung operasional kepolisian di berbagai satuan.
Sementara itu, jalur Tamtama berfokus pada bidang teknis dan lapangan yang membutuhkan ketahanan fisik tinggi.
Untuk mereka yang ingin meniti karir sebagai pemimpin di kepolisian, jalur Perwira menjadi pilihan yang memerlukan pendidikan dan tanggung jawab lebih besar.
Selain pendidikan dasar kepolisian, setiap anggota POLRI juga dapat mengikuti berbagai pelatihan dan sekolah lanjutan sesuai bidangnya, seperti penyidik, lalu lintas, intelijen, atau forensik.
Karir mereka bisa terus berkembang hingga mencapai pangkat tinggi seperti Komisaris Besar, Brigadir Jenderal, bahkan Kapolri.
Yang menarik, sistem karir di POLRI sangat menghargai prestasi dan integritas. Kinerja yang baik dan disiplin tinggi dapat membuka peluang percepatan karir.
Selain itu, anggota POLRI juga berkesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar negeri, memperluas wawasan serta memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
Tidak kalah penting, kehidupan seorang polisi tidak hanya diwarnai oleh tugas berat, tetapi juga oleh kebanggaan dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat. Setiap hari adalah kesempatan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan ketertiban negeri ini.
Pada akhirnya, Polisi Negara Republik Indonesia bukan hanya sekumpulan aparat berseragam, melainkan wajah nyata dari semangat pengabdian dan keberanian.
Mereka adalah pelindung yang bekerja tanpa henti agar setiap warga dapat hidup dalam kedamaian.
Menjadi bagian dari POLRI berarti mengambil peran dalam menjaga keutuhan bangsa, melindungi rakyat, dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan masa depan yang lebih aman bagi Indonesia.
Penerimaan Penerimaan Polisi Bintara Brimob T.A 2026
Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;
- Usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan; - Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- Dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,
- Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
- Bagi peserta calon Siswa yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; - Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Persyaratan Lainnya :
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);
- SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Umum: 165 cm;
- Khusus ras melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya):
- Daerah Pesisir: 163 cm;
- Daerah Pegunungan: 160 cm.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan tahapan tes sebagai berikut:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- Tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
- Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
- Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
- Tes Penalran Numerik;
- Bahasa Inggris.
- Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem CAT;
- Pemeriksaan Elektrokardiografi (EKG) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Ujian kemampuan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);
- Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
- Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
- Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0” (nol).
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
- Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026.Tata Cara Pendaftaran Online :
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda setempat :
- Verifikasi dilaksanakan secara offline;
- Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
- Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
- Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
- Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
- Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- Melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
- Bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
- Membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.
Jadwal Seleksi
- 10 – 18 NOVEMBER 2025
PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI - 19 – 22 NOVEMBER 2025
PAKTA INTEGRITAS DAN RIKMIN AWAL - 24 – 26 NOVEMBER 2025
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I - 27 – 28 NOVEMBER 2025
CAT PSIKOLOGI TAHAP I - 29 NOVEMBER – 2 DESEMBER 2025
GLADI CAT UJI CAT AKADEMIK DAN PELAKSANAAN CAT UJI AKADEMIK - 3 – 4 DESEMBER 2025
PELAKSANAAN EKG - 5 – 9 DESEMBER 2025
UJI KESAMAPTAAN JASMANI DAN ANTROPHOMETRI - 11 DESEMBER 2025
SIDANG MENUJU RIKKES II - 12 – 13 DESEMBER 2025
RIKKES TAHAP II - 14 – 17 DESEMBER 2025
WAWANCARA PMK DAN PSIKOLOGI II - 18 – 21 DESEMBER 2025
RIKMIN AKHIR - 23 DESEMBER 2025
SIDANG KELULUSAN AKHIR